Serang, iNews45.com || Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang tanpa izin menjual belikan tanah aset milik negara
Nara sumber, Rahmat warga Kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, sebagai pelapor akan menyerahkan berkas terkait dugaan jual beli tanah aset milik negara ke Polda Banten
" Berkas akan saya serahkan ke pihak hukum Polda Banten "
Menurut Rahmat, Senin 05 Mei 2025 dirinya meyakini bukan hanya mantan kades Sentul (H. Sahroni) saja yang terlibat
" Bila terjadi panggilan pemeriksaan dari pihak hukum kepada saksi mantan kades, tentunya bukan hanya satu nama saja yang terlibat "
Menerangkan, terkait persoalan dugaan jual beli tanah aset milik negara terjadi 30 tahun silam pada tahun 1995
" Memang benar jual beli tanah aset milik negara terjadi pada tahun 1995, terhitung 30 tahun yang lalu " ungkapnya sambil menunjukan bukti kwitansi serah terima uang pada tahun 1995 di hadapan wartawan
Selaku masyarakat Peduli, Eli Zaenudin lebih akrab di panggil Eli Jaro, Ketua DPP Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, menurutnya bila berkas sudah di serahkankan ke pihak hukum mantan kades Sentul (H. Sahroni) terancam di periksa
" Berkas lengkap, mantan kades Sentul terancam di periksa sebagai saksi dapat segera di panggil untuk kelengkapan penyelidikan "
Masih kata Eli Jaro, dalam pribahasa sepandainya tupai
" Sepandai - pandainya menyimpan dan merahasiakan kejahatan kelak akan di jawab oleh waktu, jadi meskipun masalahnya terjadi sudah 30 tahun silam, tetapi saksi - saksinya masih hidup dan saksi bisa meningkat jadi tersangka " jelasnya (Awan)