Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Jl. A.H Nasution, Polsek Antapani Harus Segera Menindak

Independent News 45
Minggu, 03 November 2024
Last Updated 2025-01-06T17:15:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Kota Bandung, iNews45.com || Peredaran jenis obat-obatan golongan -G Merk Eximer dan Tramadol kembali marak diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan bermacam ragam modus berkedok toko kosmetik,counter HP/jual beli pulsa dan warung jajanan. 


Hasil investigasi tim awak media ditemukan beberapa lokasi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan -G tersebut,diantaranya terletak di :


1. Jl. A.H Nasution No.36, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik dengan modus berkedok toko kosmetik.


2. Jl. A.H Nasution No.91, Sukamiskin, Kecamatan Antapani, dengan modus berkedok counter Hp/jual beli pulsa.


3. Jl. A.H Nasution No. Pasir Endah, Ujung Berung dengan modus berkedok toko jajanan.


Masing-masing oknum pelaku ketika diwawancarai mengakui sudah berjalan lama melakukan praktek jual beli jenis golongan -G dengan Merk Eximer dan Tramadol serta pelaku mengatakan praktek jual beli diduga sudah koordinasi kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), hal tersebut dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.


“Saya berjualan Obat daftar G sudah lumayan lama pak” ucap masing-masing pelaku berbeda lokasi dengan nada yang sama.



Sementara dilokasi yang berbeda salah seorang pelaku penjaga toko berkedok kosmetik mengatakan “kami sudah berkoordinasi diberbagai pihak,coba bapak tanyakan saja ke pak korlapnya” ungkapnya.


Lanjutnya, dilokasi yang berbeda juga seorang pelaku dengan berkedok counter Hp/jual beli pulsa “yang pegang koordinasi pak JN (inisial) diduga oknum APH (Aparat Penegak Hukum) coba bapak telepon saja,” ujarnya.


Menyikapi hal tersebut Ridwan selaku Aktifis Jawa Barat Angkat bicara” Praktek jual beli jenis golongan -G dengan Merk Eximer dan Tramadol jelas menyimpang dari koridor perizinan edar dagang, jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan,” jelasnya.


Jenis obat keras golongan -G dengan Merk Eximer dan Tramadol yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, bagi para pelaku yang memperjual belikan kedua jenis golongan -G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”urainya

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan