Serang, iNews45.com || Pelipatan kertas suara merupakan suatu krusial yang memerlukan skema khusus untuk memastikan proses yang transparan dan bebas dari pengaruh politik
Untuk wilayah pemilihan kabupaten serang provinsi Banten, pelipatan kertas suara di kerjakan dengan melibatkan warga
Hasil investigasi saat kegiatan pelipatan kertas suara pada hari Sabtu 02 November 2024 lokasi wilayah pergudangan Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten
Di dapat informasi bahwa H. Adang selaku penerima pekerjaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang
Di Duga Ada keuntungan besar dalam bisnis kegiatan pelipatan kertas suara pilkada 2024
Pihak H. Adang memberikan upah perlembar Rp 60 (Enam Puluh Rupiah) kepada para pekerja
Di ketahui jumlah pemilih Kabupaten Serang laki - laki dan perempuan 1.225.871 orang di kalikan 2 untuk memilih gubenur Provinsi Banten jadi jumlah pekerjaan pelipatan kertas suara 2.451.742 Lembar
Hal tersebut jadi keresahan, Edi Sutiadi selaku tokoh masyarakat juga ketua BPD Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas merasa miris dengan keadaan ini mengingat 150 orang pekerja adalah warga Ciruas
" Masih ada aroma KKN, harus manusiawi jangan sembarang memberikan upah ini menyangkut hak dan pertanggung jawaban berikan sesuai perintah negara melalui KPU "
Serta menduga di balik kegiatan pelipatan kertas suara upah untuk pekerja yang sesuai HOK bukan Rp 60,-
" Meyakini upah sebenarnya sesuai dengan HOK bukan Rp 60 perlembarnya, artinya ada keuntungan besar dalam bisnis tersebut, Tegasnya
Sampai berita terbit pihak KPU Kabupaten Serang dan KPU Provinsi Banten belum dapat di komunikasikan ( wan )