Pandeglang, 15 September 2023,iNews45.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat tablet berwarna kuning berlogo MF tanpa izin edar di pinggir jalan tepatnya di depan sekolah TK AN-NAFI’ 01, yang beralamat di Jl. Alun-Alun Selatan, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.
Dua pelaku yang diamankan adalah BN (28) warga Kp. Pamatang, Ds. Cigandeng, Kec. Menes, dan YW (43) warga Kp. Kadu Tanggay, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.
Kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Menes.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, membenarkan kronologis diamankannya kedua pelaku tersebut, Jumat, (15/09/2023).
"Ya benar, personil berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial BN (28) dan YW (43) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Pandeglang," ucapnya.
Ilman membeberkan bahwa awalnya BN (34) diamankan pada Rabu, 13 September 2023, sekitar jam 20.00 WIB bertempat di pinggir jalan tepatnya di depan sekolah TK AN-NAFI’ 01 yang beralamat di Jl. Alun-Alun Selatan, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.
Dari tangannya, petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 butir obat tablet dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.30.000,- yang kesemuanya tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakannya, serta 1 buah handphone merk Oppo warna hijau yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakannya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar jam 21.00 WIB bertempat di depan Alfamart tepatnya di Kp. Cimedang, Ds. Menes, Kec. Menes, petugas kembali berhasil mengamankan YW (43). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan Skymo yang sedang digunakannya. Di dalamnya terdapat 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 200 butir obat tablet dalam kemasan, uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.100.000,- serta 1 buah handphone merk Oppo warna merah.
Saat ini, BN (28) dan YW (43) ditahan di Mapolres Pandeglang. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436, UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 06 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (*/Red)