Kabupaten Serang, iNews45.com || Dugan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh saudara MY kepada saudara Kiman Bin Juwita, blok O3 dengan luas kurang lebih 3500 meter yang berlokasi di kp. Laes tegal, desa pasir limus, kecamatan Pamarayan kabupaten Serang - Banten, minggu (3/9/2023).
Tanah yang berlokasi di desa pasir limus Blok 003 dengan luar kurang lebih 3500 meter akan di jual oleh pemilik tanah (Kiman) lewat pelantara saudara Karman yang sekarang udah Almarhum.
Kiman Bin Jawita Pemilik tanah menjelaskan kepada awak media " saya mau menjual tanah tersebut dan surat-surat tanah saya titipkan ke saudara Karman sebelum dia meninggal, katanya ada yang mau beli namun beberapa bulan kemudian saya kaget ketika tanah tersebut digali di ambil pasirnya oleh saudara TK atas izin saudara MY ". Kata Kiman kepada awak media
Masih dengan Kiman " Saya kaget ketika tanah saya sudah digali dan surat tanah bisa ada di tangan saudara MY", ujarnya
Awak media mencoba mengkonfirmasi TK ke kantornya TK menjelaskan " Saya hanya numpang dan seizin MY saya tidak beli tanah tersebut, datangin aja MY". Katanya
Ketika dikonfirmasi melalui pesan via whatsapp MY mengatakan " Saya lagi di rumah sakit pak nanti kita ketemu ". Singkat jawab MY ke awak media
Dengan kejadian tersebut pemilik tanah (Kiman) meminta perlindungan hukum kepada kepolisian Polres Serang Polda Banten untuk menyelidiki dugaan adanya mafia tanah dan kongkalikong di sedotan pasir tersebut. Agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama yang dapat merugikan masyarakat. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.