Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Pandeglang Amankan Dua Pemuda Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Independent News 45
Jumat, 11 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-11T12:16:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Pandeglang, iNews45.com || Satuan Narkoba Polres Pandeglang kembali menunjukan eksitensinya dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Pandeglang dengan meringkus dua orang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Jumat (11/08)

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah,S.H, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, S.H menerangkan, penangkapan keduanya di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan prilaku mereka.

"Pada Selasa (8/8) kami mendapatkan informasi tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Tim opsnal Sat Narkoba Polres Pandeglang yang bertugas melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MA (24) warga kp. Kadupandak dan RH (25) warga Kp. Kacapi, Kecamatan Karangtanjung," kata Akp Ilman.

Tim menangkap pelaku berinisial MA dan RH didalam rumah MA yang beralamat di Kp. Kadupandak RT. 001 RW. 011, Kel/Kec./Kab. Pandeglang dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.


Dari tangan MA tersebut, polisi menemukan petunjuk dari 1 (satu) buah HP merek Redmi warna hitam yang di sita dari pelaku MA yang mana di Handpone terlapor terdapat foto lokasi/peta penyimpanan Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap terlapor RH di temukan barang bukti berupa 1 bks plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca dan 2 buah sedotan plastik yang semuanya di balut menggunakan tisue berwarna putih dan 1 buah HP merek Samsung berwarna hitam yang mana di dalam HP tersebut juga terdapat beberapa foto lokasi/peta penyimpanan Narkotika jenis shabu.

Dari hasil introgasi pelaku RH mengakui sebelumnya secara bersama-sama telah menyimpan Narkotika jenis shabu di beberapa tempat/lokasi yang berbeda, tim opsnal selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah di simpan oleh terlapor RH dan MA sampai di temukan sebanyak 10 bks plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut menggunakan tisue berwarna putih dan di lakban berwarna cokelat di lokasi/tempat yang berbeda,

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di lakukan pemerikisaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman (hukuman) minimal lima tahun penjara. (*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan