Merak, INEWS45.COM | Kemenhub melalui KSOP Pelabuhan kelas 1 Banten melakukan Sosialisasi Penerapan Fuel Surcharge Pelayanan Jasa Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I Banten bersama dengan Pelindo Regional 2 Banten dan DPC INSA Banten yang telah disepakati dan diperuntukan kepada perusahaan pelayaran dilingkungan pelabuhan Banten. Kamis, 04 Agustus 2022.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengguna jasa serta stakeholder terkait lainya. Seperti, Ketua DPC INSA Banten Bapak Agus Sutanto, Kasie Lala KSOP Kelas I Banten Bapak Herry Devid, GM PT Pelindo (Persero) Regional 2 Banten Bapak Agung Fitrianto, Direktur Operasi PT Krakatau,Bandar Samudera Bapak Cahyo Antarikso Direktur Operasi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri Bapak Eko Didik Harnoko,Pengurus DPC INSA Banten dan DPW ISAA Banten, Anggota Perusahaan Pelayaran dari DPC INSA Banten,Anggota Perusahaan Pelayaran dari DPW ISAA Banten.
Deputy General Manager Komersial PT Pelindo (Persero) Regional 2 Banten, Ivan Zulhifan mengatakab bahwa dalam rangka penggunaan culturcas dalam peningkatan tarif BBM pada kapal. Sehingga diirinya melakukan sosialisasi terhadap kenaikan BBM.
"Terhadap penggunaan culturcas ini adalah pengenaan selisih biaya harga bahan bakar tarif dasar sebesar 14200 perliter.dikenakan kelipatan 1000 nah saat ini kan harga per liternya 22400 jadi 22400 itu di kurangi 14200 jadi itulah selisihnya yang kita bebankan ke pelayaran atas biaya kenaikan BBM bukan kenaikan tarif ini ya,"kata Deputy General Manager Komersial PT Pelindo (Persero) Regional 2 Banten, Ivan Zulhifan, Jumat 5 Agustus 2022.
Untuk itu, kata dia bahwa kapal tunda penggunaan nya sesuai realisasi penggunaan liternya yang sudah di tetapkan.
"Itu kan perjenis tunda nya juga sudah di perhitungkan 1200 low power itu sebesar 55liter,"jelasnya.
"Itu nanti yang merealisasi pelayanan sama di kali tunda nya.di kali selisih harga BBM nya,"imbuhnya.
"Umpama harga BBM sekarang 22400 berarti kan selisih seribu nya 22200 tadi kan 14200 setiap kelipatan 1000 jadi kita lagi nya 22200 dikali jam penggunaan tunda di kali liternya yang sudah ditetapkan low power nya,"sambungnya
"Artinya ini untuk menutupi coscamernya saja yang selama ini kita secara operasional selama ini belum kita kenakan rugi di operator pelabuhan.selama ini kan kita memang begitu dari sisi bop Pelindo,pcm, maupun KBS," lanjutnya.
Bahkan menurut dia selama harganya kembali normal dari harga 14200 kebawah nanti gak dikenakan cas.
"Inikan gak tahu nih sampai kapan BBM ini.ini kan memang turun ya dari 22700-22400 gak tau lagi kan minggu depan kan pertanggal 1 sampai tanggal 15 perubahan harga nya.2kali kan dalam mengacu dari harga Pertamina yang sudah ditetapkan,"ungkapnya.
Hal ini mengacu nya ya harga pedoman nya. Mengingat program ini sudah dilakukan pada bulan April pembahasan nya.
"Izinnya sudah di sepakati dewan pengurus Pusat INZA di Jakarta.data itu makanya di dewan pengurus cabang di Banten melaksanakan sesuai dengan perintah DPP tadi INZA di pusat;"tuturnya.
"Sesuai dengan bop masing2 dengan Pelindo,PCM, maupun KBS dan itu sudah dilakukan rapat selama 10 kali baru tanggal 2 kemarin sudah dilakukan penandatanganan tanggal 2 Agustus kemarin ditanggal 4 ini sosialisasinya dan di tanggal 8 di mulai nya pemberlakukan nya jam 00.01 dengan tujuan gerakan kapal masuk," imbuhnya.
"Kapal masuk itu artinya jam 00.01 itu ada pengajuan dan realisasi nya setelah tanggal 8 jam 00.01 itu dikenakan for ngecas kalau di bawah itu belum,"tandasnya.
(*/Red)