Cilegon, INEWS45.COM | Kejari Cilegon menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana khusus tersangka Martha Wibawa bin Marwan Djamal selaku Direktur Keuangan PT. Cahaya Tunggal Perkasa Engineering (CTPE) di tahun 2016 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, bertempat Ruang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cilegon, Senin (04/04/2022).
Bahwa tersangka Martha Wibawa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Banten Nomor : BP/9/I/RES.3.2/2002/Ditreskrimsus tanggal 31 Januari 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan dalam kronologisnya tersangka Martha Wibawa dengan menyakinkan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan konstruksi CSR Drainage Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Pratama Komersil Cilegon T.A 2016 yang di sub kontrak kepada PT. Indo Cahaya Energy sehingga PT. Biro Klasifikasi Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4.894.400.213,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu dua ratus tiga belas rupiah).
"Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.894.400.213,-," ucap Ariyosa.
(*/Agus)