KAB. TANGERANG, INews45.com -Menindak lanjuti mediasi terkait Pengaduan Konsumen karna Rumahnya hendak dilelang oleh pihak BANK Mandiri, padahal konsumen masih sanggup membayar angsuran, hanya saja debitur memohon agar toner di perpanjang angsuran di per kecil, Senin (14/02/2022).
Berdasarkan pengaduan konsumen, karna rumahnya hendak dilelang oleh pihak mandiri, maka kami Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat malang (YAPERMA) DPD BANTEN mendatangi kantor bank mandiri cabang alam sutera guna mengklarifikasi surat somasi yang dilayangkan kepada debitur, serta mengajukan permohon perubahan tenor kepada pihak mandiri sesuai dengan kemampuan debitur, yang pastinya tidak bertentangan dengan UUD yang berlaku di negara republik indonesia.
Menurut Septian Ibnu Prabowo Sekertaris Yaperma DPD Banten perusahaan pembiayaan Wajib memberikan kesempatan kepada konsumen karna konsumen beritikat baik untuk membayar angsuran tersebut.
sesuai dengan "Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran
Utang bahwa kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk
memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya," ujar septian
(*/Red)