Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga mobil Odong-odong Labrak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Independent News 45
Senin, 07 Februari 2022
Last Updated 2022-02-07T10:26:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Serang (Banten), INews45.com - Belakangan ini banyak sekali mobil odong-odong melintas di jalan nasional dan provinsi serta dijalan-jalan kabupaten, baik Tangerang maupun Serang. Mobil tersebut tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang uji kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang trayek. Untuk itu odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya. 

Keberadaan odong-odong sangat baik untuk hiburan masyarakat, akan tetapi dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya sebagai angkutan umum. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

" Hal tersebut diungkapkan Ulum selaku aktivis Banten, " Senin (7/2/2022). 

Lanjut Ulum bahwa APH harus secepatnya menertibkan Odong-odong, sebab sudah melanggar 8 pasal UU lalulintas. 


" Odong-odong yang beroperasi di jalan raya sudah melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas, odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang. Pasal 288 ayat 1 karena diduga tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada. Lalu Pasal 380, dimana perlengkapan kendaraan bermotor tersebut tidak sesuai dan tidak ada. Serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. Semuanya itu dilanggar oleh odong-odong, dan secara undang-undang tidak diperbolehkan Faktualnya, karena sudah ada kecelakaan. Karenanya kami meminta agar APH merazia dan menertibkan dengan menyita atau mengamankannya," Terangnya. 

Sementara sopir odong-odong dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas supir dan ada setoran kepada pemiliknya

" Saya cuman supir, kalau tentang odong-odong itu ada pemiliknya, dan saya selaku supir setoran ke bos, " Singkatnya. 

(*/Kondoy)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan