Cilegon, iNews45.com || Pada hari sabtu tanggal 30 september 2023, sekira jam 11.00 wib, telah di amankan 1 (satu) orang laki laki yang di duga melakukan pencurian tabung gas di warung Cibeureum desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cinangka AKP Agustian membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten bersama Masyarakat telah mengamankan pelaku pencurian tabung Gas LPG 3 KG
Yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 30 september 2023, sekira jam 11.00 wib,di warung Cibeureum Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,
Salah satu korban yaitu Syahrulah (40) warga Kampung Pakebangan desa kamasan. Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang
Pelaku pèncurian MRZ (32) warga Kampung gudang areng Desa Anyer Kecamatan anyer Kabupaten Serang
Setelah di lakukan intrograsi kepada pelaku MRZ (32) bahwa dalam 1(satu) hari telah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu warung Saudara Epik beralamat di Kampung Cibereum Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Di warung saudara Fatih yang beralamat di kampung sirih desa kamasan Kecamatan cinangka Kabupaten serang,di warung saudara Riki yang beralamat di Kampung sirih desa kamasan Kecamatan cinangka Kabupaten serang,di warung depan pintu masuk pantai karang meong kamasan Kecamatan cinangka Kabupaten serang dan saudara Saumil Kampung cibeureum desa kamasan Kecamatan cinangka Kabupaten serang.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (Satu) unit kendaraan Roda 2, 3 (tiga) buah gas LPG 3 kg, 1 (satu) buah handphone dan 2 (dua)dus pop mie
Atas kejadian tersebut pelaku MRZ (32) telah melanggar Pasal 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara."tutup AKP Agustian selaku Kapolsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten. (*/Red)