Tangerang, iNews45.com || PT. Primanru Jaya yang berlokasi di Jalan Anugerah Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga Tak berizin dan berdiri di zona kuning yang mana, zona itu diperuntukan buat pemukiman penduduk atau tempat tinggal bukan untuk industri dan gudang karena bertetangga langsung dengan rumah warga dan dapat mencemarkan lingkungan. Selasa, 01/08/2023.
Menurut pantauan Awak Media di lapangan, gudang yang memiliki warna khas biru tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasalnya, menurut informasi PT tersebut jasa pengangkut dan pengelola limbah B3.
Dengan adanya rasa kekhawatiran yang cukup serius terhadap keberlangsungan lingkungan masyarakat dan alam. Awak Media mencoba mengkonfirmasi langsung ke PT Primanru Jaya.
Saat dikonfirmasi ke salah security PT tersebut, ia mengatakan, saat ini pihak Officenya masih sibuk, sementara pemilik tidak ada di tempat.
"Kalo mau konfirmasi ke ibu Evi langsung cuman sekarang lagi diluar kota dan HRD tidak di tempat juga, kalo mau Jumat ke sini lagi," ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, Abdullah yang mengaku sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di PT tersebut mengatakan, ia akan menyampaikan ke timnya untuk nanti akan menemui awak media.
" Tinggalin aja KTP sama kartu Medianya bang, nanti saya infokan ke tim untuk kordinasi ke abang," ucapnya via Telepon Whatsapp
Masih kata dia, untuk terkait izin silahkan langsung ke dinas, jika beberapa rekanan Media ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait legalitas PT.
" Jika abang mau tau ke Kadis silahkan saja bang, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor gak etis bang," tambahnya.
Mengacu pada Undang - Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 berisi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dijelaskan dalam pasal itu mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pemanfaatan dan lainya .
Sampai berita ini di terbitkan pihak instansi dan dinas terkait tidak dapat di konfirmasi. (*/Red)