Pandeglang, iNews45.com || Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan dua tersangka, satu pelaku di antaranya sebagai residivist, Minggu (09/07/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada hari Rabu pukul 09.30 wib, Setelah mendapatkan hasil rekaman cctv tim resmob langsung bergerak mengidentifikasi pelaku. Kurang lebih selama 2 hari melakukan pengejaran tepatnya pada hari jumat pagi akhirnya tim resmob berhasil mengamankan kedua orang sindikat curanmor berikut 1 unit motor honda scoopy hasil curian.
"Kedua orang pelaku ini ditangkap setelah tim resmob melakukan penggerebegan disejumlah titik yg diduga sebagai tempet persembunyian para pelaku," kata Kapolres.
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan dengan mengambil sepeda motor korban di pekarangan rumah dengan merusak kunci kontak," katanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Shilton mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kecamatan Patia, Pandeglang.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Reges mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya. (*/Red)