SERANG, iNews45.com || LPK-RI temukan kejanggalan armada transportir PT SKL mengambil solar disebuah lapak di daerah gunung pinang, Kecamatan Kramat Watu, Serang-Banten, Senin (17/07/2023).
Hal tersebut diungkapkan Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten.
Menurut Edward bahwa mobil muatan solar tersebut sudah menyalahi aturan SOP tentang pengangkutan.
" Sudah jelas armada tersebut membeli solar industri dari sebuah lapak, dan solar tersebut diduga hasil pengoplosan antara solar industr dan minyak mentah dari palembang (minyak-cong), sebab dari hasil investigasi ditemukan 7 armada mobil truk masuk dilapak tersebut membawa minyak cong, dan untuk solar murni, mereka mendapatkan dari armada mobil dumptruk indek 24 yang sengaja bulak balik mengambil solar dari spbu terdekat, " Ucapnya.
Menurut Edward bahwa diduga transportir nakal melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM Solar untuk dikirim kesejumlah perusahaan.
" Ditemukan mobil transportir nakal yang diduga telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar. Setelah di cek solar tersebut tidak dilengkapi dengan faktur pembelian dan PPN, " Ujarnya.
Lanjutnya, " Sedangkan hasil penelusuran dilapangan BBM industri (HSD) yang dikirim oleh transportir kalau resmi pembelian dari pertamina pasti ada faktur nya, " Cetus Edward.
Pada saat mengamankan kendaraan, LPK-RI di jegal oleh supir.
" Sisupir tidak mau melanjutkan perjalanannya alias memberontak dikarenakan tidak boleh lanjutkan perjalanan oleh bos dan pengurusnya dan menurutnya bahwa akan datang pengurusnya bernama Zonatan dari polres serang, " Terangnya.
Ditempat yang sama Zenal selaku supir mobil tenki mengatakan bahwa dirinya terkait surat dokumen pengambilan barang tidak ada sekertas surat pun.
" Waktu pengambilan tidak ada surat dokumen apapun, " Ucapnya.
Red. Romli/ tim