SERANG, iNews45.com || Kasubdit II Ditreskrimsu Polda Banten melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 (dua) ke Kejari Cilegon terkait tindak pidana Jaminan Fidusia kepada Kejari Cilegon, kamis (6/7/2023).
KASUBDIT II DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN
KOMPOL DP.AMBARITA.,S.I.P, M.M. menyampaikan kepada awak media " Saat ini ada 1 tersangka yang berinisial R berikut Barang Bukti (BB) akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon". Ujarnya
Pelimpahan tersangka terkait tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia Bedasarkan Laporan dari pihak PT.Oto Multiartha Cab. Cilegon. Tuturnya
Sambung Ambarita, Dimana tersangka pada tanggal 28 Mei 2022 telah memindah tangankan satu unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol: A 1683 EG tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. Oto Multiartha Semenjak dipindah tangankan unit tersebut tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.Oto Multiartha Cab.Cilegon berdasarkan Akta fidusia yg ada dan bukti kepemilikan atas Unit kendaraan tersebut melaporkan ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini Tersangka berikut BB dilimpahkan ke JPU dan Kondisi tersangka saat di serahkan kepada jaksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Tutupnya (*/Bambang)