MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Dua Pemuda Cekoki Miras dan Ancam Gadis Dibawah Umur Sebelum Dicabuli

Dua Pemuda Cekoki Miras dan Ancam Gadis Dibawah Umur Sebelum Dicabuli


Poto: Ilustrasi

SERANG, iNews45.com || Lagi - lagi nasib naas menimpa LD (15 ) , Gadis dibawah umur asal Kampung Galih Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, yang diperdaya oleh dua pemuda asal Kampung Mracang Desa Keramatjati Kecamatan Kragilan.

Orang tua korban mengaku anak gadisnya pergi selama satu hari dua malam, tepatnya dari Jum'at malam 30 Juni 2023 sampai dengan Sabtu malam 1 Juli 2023.
Menurut kakak korban, awalnya LD bungkam saat ditanya kemana perginya selama dua malam, namun setelah didesak akhirnya mengaku bahwa dirinya dijemput oleh dua pemuda pelaku SS dan SSL ke Kampung Mracang.

" Pelaku SSL itu sudah pernah menikah dua kali, sementara SS masih bujang. Pengakuan LD adik saya, sebelum dibawa, dua orang pelaku tersebut menghubungi adik saya dengan meminjam seluler temannya, akhir kemudian pada Jum'at malam (30/6/2023) sekira pukul 20,00 WIB, pelaku menjemput adik saya dengan satu motor bertiga (gayor) dibawa ke Kampung Mracang Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan," ungkap kakak korban.

Sementara pengakuan korban, awalnya SSL menghubungi LD (korban) dengan memakai ponsel temannya, dalam pembicaraannya SSL dan SS akan menjemput korban di dekat rumahnya Kampung Galih RT 010/001 Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Jum'at malam (30/6/2023), awalnya LD tidak mau diajak korban, namun akhirnya korban terbujuk rayuan pelaku.

" Saya dibawa ke semak semak dan disuruh minum minuman yang bau (miras-red). Tadinya saya tidak mau tetapi mereka mengancam lalu berdua memaksa saya di semak semak yang sepi," akunya Rabu 5 Juli 2923.

LD menuturkan, perbuatan bejat pelaku SS dan SSL kepada korban bukan hanya sekali, tetapi diulangi pada hari Sabtu (1/7/2023) sampai Sabtu malam Minggu dirumah pelaku SSL.

Pada hari Selasa malam 4 Juli 2023, pihak keluarga pelaku mengundang keluarga korban ke Kampung Mracang untuk melakukan upaya damai, namun demikian karena pelaku tidak hadir akhirnya keluarga korban menolak untuk upaya damai.

Saat diminta keterangan melalui selulernya, Ketua Komnas Anak Kabupaten Serang Yuyun mengatakan, pihaknya sangat mengecam kejadian kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

"Kami dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Serang sangat mengecam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang pelakunya 2 Orang Dewasa TKP di Kampung Mracang Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan. Selanjutnya kami dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang akan mengawal proses hukumnya, melakukan pendampingan serta memberikan layanan dukungan pisikososial pada anak," katanya Rabu 5 Juli 2023.

Terakhir Yuyun menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan elemen masyarakat agar terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap anak anaknya dan juga terus berupaya melakukan pendekatan pendekatan sehingga anak anak tidak menjadi korban kekerasan seksual, Sesuai arahan Bupati Serang, melindungi anak adalah kewajiban semua dan harus berkomitmen. Kemudian Komnas Perlindungan Anak mengingatkan
Adapapun kekerasan seksual atau kejahatan seksual tidak ada upaya damai harus di proses hukum karena sudah merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. (*/Red)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar