Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasus Nikah Paksa dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Berujung di Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Independent News 45
Senin, 12 Juni 2023
Last Updated 2023-06-11T17:16:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG, iNews45.com || Ayah kandung korban pencabulan dan nikah dibawah umur akhirnya melaporkan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Minggu 11 Juni 2023.

Kedatangan Muhtar di Polres Serang didampingi Kuasa hukum Jamaludin SH dari Kantor hukum Jamaludin SH dan rekan, Aktifis Mahasiswa Ahmad Nurul Azmi, dan Staf LBH Kantor Hukum  Jamaludin SH dan rekan Efan Saefudin,   langsung menuju Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Semula Muhtar akan membawa serta korban MT (14) melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang, dan upaya itu dilakukan sehari sebelum rencana pelaporan melalui seluler, bahkan sebelum berangkat ke Polres Serang, Muhtar menjemput MT dirumah Ibu kandungnya.
Namun demikian korban menolak dengan alasan bayinya sakit.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Muhtar mengatakan bahwa ada dugaan pengekangan atau pembatasan hak oleh korban  dari keluarga Ibu korban karena mendapat  intimidasi dari pihak lain yang merasa gentar karena trlibat dalam kasus tersebut.

"Ketika MT saya ajak untuk melapor ke polisi, dia mengatakan bahwa korban tidak mau dibawa kekantor Polisi karena takut dipenjara, pada hal sebelumnya putri saya itu nurut dengan saya waktu memberikan keterangan di kantor LBH pun mau, mungkin dari pihak pihak yang terlibat pada kasus ini diduga mempengaruhi  korban dan akhirnya anak saya dikekang oleh mereka tidak bisa diajak keluar," jelas Muhtar.

Lebih lanjut Muhtar mengatakan, dirinya tidak akan gentar untuk melakukan upaya hukum demi keadilan putrinya.

"Sebagai ayah kandung, saya bertanggung jawab atas apa yang menimpa anak saya, walaupun MT tidak boleh keluar untuk dimintai keterangan tetapi saya yakin hukum akan berjalan sesuai dengan semestinya ," ujar Muhtar

Sementara Jamaludin SH selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan dirinya sudah membuat labdu ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

"Laporan telah diterima oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, dan segera akan ditindaklanjuti, untuk semua yang terlibat pada kasus pernikahan paksa kepada MT, akan dipanggil oleh Polisi," terang Jamaludin SH usai melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Jamaludin menambahkan, karena ada dugaan menghalangi proses hukum, atau ada pihak yang sengaja melarang MT untuk membuat keterangan, maka pihak pihak tersebut akan bersentuhan dengan hukum.

"Tentunya siapapun yang melarang atau mengekang MT untuk diminta keterangan Polisi, maka akan mendapat delik baru dikasus ini," tambahnya. (Red/jaka)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan