Cilegon, iNews45.com || Sebagai wujud pelayanan prima terhadap masyarakat, personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten turut mengedukasi para pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang datang ke Mapolsek Mancak. Rabu (03/05/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah mengatakan bahwa kepada seluruh jajaran personel nya dituntut untuk mampu memberikan edukasi dan pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat yang hendak mengurus permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang datang ke Mapolsek Mancak.
Seperti yang dilakukan oleh AIPDA Zian Noor Zaman, Selasa (02/05), sebagai personel piket menjalin komunikasi terhadap para pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mayoritas adalah kalangan muda, memberikan edukasi terkait persyaratan dan mekanisme penerbitan SKCK tersebut, sekaligus sebagai sarana dalam menyampaikan pesan kamtibmas untuk bersama saling menjaga keamanan dan ketertiban di manapun berada.
Mengajak bersama untuk bisa menjadi generasi sadar kamtibmas dengan cara menghindari segala perbuatan yang dapat melanggar hukum yang nantinya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun lingkungan masyarakat, “Ujar Zian Noor Zaman.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten selalu berpesan kepada seluruh personel piket untuk selalu membudayakan senyum, sapa dan salam serta mampu memberikan arahan/penjelasan tehadap setiap warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian terutama bagi para pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), "Pungkasnya.
(*/Red)