Cilegon, iNews45.com || Sebagai tindak lanjut dari atensi dan perintah pimpinan dalam menampung berbagai aspirasi, saran dan kritik dari masyarakat, Kanit Binmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten bersama jajarannya konsisten dalam pelaksanaan kegiatan Jum’at Curhat. Sabtu (20/05/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah menjelaskan bahwa jajaran personelnya terus konsisten dalam mendengarkan berbagai aspirasi dan menyikapi berbagai perkembangan informasi di tengah warga masyarakat melalui kegiatan Jum’at Curhat, guna mewujudkan situasi harkamtibmas yang kondusif di wilayah Hukumnya
Dalam pelaksanaan Jum’at Curhat kali ini diwakili oleh IPTU Ma’mun Efendi (Kanit Binmas) di dampingi oleh jajaran personel Bhabinkamtibmas, berupaya guyub bersama dalam menjalin silaturahmi dan membangun komunikasi dengan jajaran Pemerintahan Desa Pasirwaru yang mengambil tempat di kantor Desa tersebut, Jum’at (19/05), duduk dan dialogis bersama serta mendengarkan langsung berbagai aspirasi, saran dan kritik guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif, dalam kesempatan tersebut disampaikan permintaan maaf dari Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten yang tidak dapat turut hadir bersama karena ada tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, “Papar Ma’mun Efendi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sdr H. Asep Maulana (Kades Pasirwaru), menyampaikan saran bahwa perlunya dari pihak Kepolisian (Bhabinkamtibmas) untuk terus konsisten dalam mengedukasi dan menyampaikan pesan kamtibmas di tengah masyarakat, salah satunya dengan memberikan motivasi dan semangat untuk menggalakkan kembali kegiatan Ronda Siskamling sebagai sarana dalammenciptakan kamtibmas, ‘Ujarnya.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten menegaskan kembali bahwa melalui kegiatan Jum’at Curhat, POLRI hadir sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan bagi warga masyarakat dalam mewujudkan harkamtibmas yang kondusif, terutama di wilayah Hukumnya, "Pungkasnya. (*/Red)