Cilegon, iNews45.com || Penyidik Pembantu Polsek Pulomerak Bripka Linggar melaksanakan pelimpahan tersangka kepada Kejari Cilegon Jum'at (07/04).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Panit Reskrim Polsek Pulomerak Ipda Dimas menyampaikan bahwa saat ini ada 1 (satu) tersangka yang berinidial (S) dan akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon, ujarnya
Pelimpahan tersangka ini dengan kasus Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tuturnya
Saat penyerahan diterima oleh jaksa Febi Febrian Arif Mulyana. S.H., M.H. dan jaksa RM. Yudha Pratama, S.H.
Kondisi tersangka ini saat di serahkan kepada jaksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tetap laksanakan Prokes sesuai anjuran dari pemerintah, ujar Herlambang. (*/Red)