Serang, iNews45.com || Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bale Masyarakat menanggapi berita yang viral kaitan penangkapan ibu (inisial LA - red) yang masih memberikan ASI kepada anaknya yang kini ditahan di Rutan Polda Banten, kaitan kasus Fidusia.
Pendapat dari YBH Bale Masyarakat Advokat Shaddam Syahadat, SH, hal tersebut bisa menjadi salah satu dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), anak dipaksa berhenti dari ASI ibunya. Hak mutlak anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya.
"Bahwa ada dua syarat utk menegakkan hukum/ keadilan, yaitu kemanusiaan dan adab. Meski penahan sudah sesuai prosedur, seyogyanya sudah harus otomatis penahanannya ditangguhkan. Tanpa harus mengajukan permohonan. Apalagi ini kasus Fidusia, bukan pidana murni sangat melanggar HAM sekali. Instansi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak juga harusnya peka melihat berita ini. Miris sekali," ujar Shaddam, kepada awak media, Sabtu (18 Maret 2023).
(*/Agus)