Pandeglang, iNews45.com || Polsek Banjar mengamankan empat pria dan satu wanita di sebuah rumah di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar di Cibodas yang merasa terganggu dengan aktivitas minum miras yang dilakukan para pemuda dibulan suci Ramadan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Maret 2023 dini hari.
Empat orang yang ditangkap itu berinisial I (28 tahun) asal Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Pandeglang, H (28 tahun) asal Desa Pasirawi, Kecamatan Banjar, DR (20 tahun) asal Desa Pasirawi, dan N (24). tahun) juga dari Desa Pasirawi. Perempuan yang ditangkap berinisial P (25 tahun) asal Desa Cibodas.
Menurut polisi, kelompok tersebut telah pesta miras di bulan suci Ramadan, yang merupakan pelanggaran hukum dan adat setempat. Polisi segera menanggapi laporan tersebut dan menangkap/mengamankan kelompok tersebut dan di bawa ke Mapolsek Banjar.
Saat ini, kelima orang tersebut masih dalam pemeriksaan oleh polisi di Polsek Banjar. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi telah mengingatkan masyarakat untuk menghormati hukum dan adat istiadat setempat, terutama selama bulan suci Ramadhan, dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain. Polisi juga berterima kasih kepada masyarakat setempat atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di desa. (*/Red)