Tangerang iNews45.com || Mencegah kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, lingkungan yang bersih tanpa pencemaran air, tanah dan udara sangatlah penting serta kita semua harus menjaga lingkungan agar penerus kita dimasa depan bisa menikmati lingkungan hidup yang sehat tanpa kerusakan lingkungan, Dengan cara menjaga alam dengan baik dan tidak semena-mena adalah perilaku yang sangat mulia.
Banyak yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan Lingkungan hidup, dengan hal-hal Kecil seperti :
1. Tidak membuang sampah sembarangan, karena dengan membuang sampah sembarangan akan mengakibatkan lingkungan yang kotor, bau serta akan mennimbulkan kerusakan tanah dan mencemari air tanah dan sungai yang bisa mengakibatkan banjir.
2. Menanam pohon merupakan salah satu tindakan yang bisa membantu mengurangi polusi udara dan menghijaukan bumi.
3. Tidak membuang limbah pabrik sembarangan yang mana akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius dimana limbah pabrik terdapat banyak mengandung limbah B3 seperti oli bekas, tinta, minyak, asap hitam dan lainnya.
Namun di berbagai daerah sangat berbeda cara untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, seperti di daerah provinsi Banten memiliki wilayah yang letak geografisnya strategis sebagai pintu gerbang menuju pasar lokal dan internasional, dimana provinsi ini memiliki banyak perusahaan industri, bagaimana untuk mengetahui perusahaan mencemari lingkungan?, apakah masyarakat kecil didengar aduannya ketika oknum perusahaan membuang limbah B3 Tanpa Izin?. Entahlah!?
Namun kita tahu bagaimana cara mengadukan melalui SMS ke Nomor : 0811 932 932 dengan Langkah Pengaduan :
• Mengetik SMS dengan isi rangkuman yang berkaitan dengan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
• Mencantumkan Nama identitas pengadu.
• Setelah di kirimkan sms, maka akan ada balasan jika SMS telah diterima oleh si-pengadu.
• Setelah di Filter oleh tim Pengaduan akan ada 1 sms lagi yang berisikan No. Pengaduan
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.(*/£-n).
Oleh : Trisna.SH dan Wahyudi.SH