Pandeglang, INEWS45.COM | Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Polres Pandeglang Kali ini Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap EH (26) Warga Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw.002, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Selasa (10/01/2023)
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana. Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Hari Minggu tgl 08 Januari 2023, sekitar pkl 01.00 WIB, di Pinggir Jl Raya dekat Jembatan yang beralamat di Kp. Dahu 2, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang.
Lebih lanjut Ilman menambahkan,anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jl Raya dekat Jembatan sering digunakan transaksi Jual/beli Obat-obatan terlarang,”kata Kasat Narkoba AKP Ilman.
Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama sdr. I dan sdr. EH beserta dengan Barang buktinya.
"Kami lakukan penggeledahan terhadap sdr. I di temukan 2 lempeng obat merek TRAMADOL HCI dengan jml keseluruhan 20 butir yang sedang di pegangnya pada saat di interogasi mengaku obat tersebut di beli dari sdr. EH seharga Rp.100.000,-," tambahya
selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap sdr. EH di temukan uang sebesar Rp.190.000,- dan 1 buah Handphone merek VIVO warna biru,dirinya mengaku masih menyimpan obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) di rumahnya yang beralamat di Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw.002, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang bergerak menuju rumah sdr. EH yang beralamat di Kp. Dahu 1 Rt.008 Rw.002, Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang sekitar pukul 01.30 wib untuk melakukan penggeledahan.
“Di temukan 1 buah plastic berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 lempeng obat tablet merk TRAMADOL HCI dengan jml keseluruhan sebanyak 50 butir dan 1 pot obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer) dengan jml 380 butir, dirinya mengaku bahwa obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (Hexymer).”ungkapnya
Setelah ditanyakan kepada tersangka bahwa barang tersebut di dapat dari sdr. IL als JAK dengan cara membeli, dengan adanya kejadian tersebut sdr. EH als BUYAS berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana telah dirubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya
(*/Red)