Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pedagang Gunakan Badan Jalan, Kangkangi Perda nomor 20 Tahun 2004. Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Independent News 45
Kamis, 12 Januari 2023
Last Updated 2023-01-12T06:22:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Tangerang, INEWS45.COM | wacana merelokasi dan melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di badan jalan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, khususnya Pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabaru. Ini merupakan persoalan lama yang tak pernah kunjung selesai, pasalnya para pedagang tersebut yang kian bertambah, jelas sangat mengganggu bagi kertiban umum serta bagi pengguna jalan yang melintas daerah tersebut. Senin ( 09/01/23)

Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Abdul Fatah. Menyampaikan penertiban pasar ini sudah dilakukan mulai dari beberapa Pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. Semua pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan akan dilakukan penertiban karena mengganggu aktifitas jalan di wilayah itu.

“Disini Pemerintah kabupaten Tangerang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan yaitu di Pasar yang sudah ditentukan. Kita mempersilakan mereka untuk berjualan di sana,” kata Abdul Fatah, mengatakan pada para awak media. Senin (09/01/2023) 

Abdul Fatah kembali menuturkan, bahwa badan jalan tidak diperbolehkan digunakan untuk dijadikan tempat berjualan. Oleh karenanya semua pedagang yang menggunakan badan jalan tentunya akan dilakukan penertiban oleh Tim Gabungan.

“Kita sudah imbau kepada mereka, bahkan imbauan itu sudah kita sampaikan sejak Desember 2020 lalu,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua harian LSM BARATA. Hilman Saleh Harahap, mengatakan bahwa hal ini sesuai serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang no.20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum tertuang pada pasal dijalan, jalur hijau, taman dan tempat dilarang : huruf (H) berjualan atau berdagang, kecuali atas izin pejabat, merusak, mengambil, memanfaatkan bantaran sungai, tutup got serta merubah fungsinya. 

" Pasal 9 ayat 1 setiap bangunan yang tidak memiliki menyimpang dari izin dapat dihentikan/dibongkar oleh Bupati atau pejabat yang berwenang," ucap Hilman lagi

Lanjut Himan, bahwa ayat 2, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki menyimpang dari izin dapat dihentikan/dilarang kegiatannya oleh bupati /pejabat yang berwenang peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 03 tahun 2009, tentang Penataan bagian jalan. Serta peraturan Bupati Tangerang nomor 113 tahun 2016. Tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintaah Kabupaten Tangerang.

" Atas dasar tersebut diatas dengan ini pihaknya sampaikan agar pelaku usaha bisa mentaati peraturan daerah KabupatenTangerang sehubungan dengan tempat yang memiliki bangunan/pelaku usaha yang menempati bahu jalan/manfaatkan badan jalan yang menyimpang dari peruntukan," ungkap Hilman.

(*/Romli) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan