Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kurang 24 jam polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku Curanmor.

Independent News 45
Senin, 16 Januari 2023
Last Updated 2023-01-16T06:01:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Cilegon, INEWS45.COM | Unit reskrim polsek Cilegon Polda Banten tangkap pelaku Curanmor kurang dari 24 jam yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam: 03.30 Wib

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Doharon membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap pelaku Curanmor, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo No.Pol A.5584.TU. yang terjadi depan toko Ela Lingkungan Pasar kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Pemilik kendaraan sepeda motor tersebut saudara SA (49) Kecamatan Jombang kota Cilegon.

Adapun pelaku pencurian sepeda motor adalah RD (39)
Dengan alamat di Kecamatan Pulomerak kota Cilegon.

Menurut Doharon"Pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023, sekira jam.03.30 wib, pada saat korban SA (49) sedang belanja sayur di pasar kranggot, ketika korban SA mau mengambil motornya ternyata sudah tidak ada di tempat parkiraan,pelaku RD (39) berhasil mengambil Sepeda motor korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cilegon. Polres Cilegon Polda Banten "'ujarnya.

Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Cilegon, melakukan penyelidikan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Asep Iwan kurniawan mendapatkan informasi pelaku RD (39) berada di sekitar cikuasa merak, kemudian pada hari jumat 13 Januari 2023. Sekira jam: 14.00 Wib pelaku RD dapat di tangkap adapan barang bukti yang berhasil di curi oleh RD (39) berupa 1 (satu) unit Spm, honda revo, warna merah abu, No.pol.A 5584 TU, Nomor rangka 
MH1HB61137K226761.
Nomor mesin.HB61E1229965.

Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku RD (39) telah merubah bentuk sepeda motor yang dicurinya dengan cara memperteteli kendaraan sepeda motor tersebut sehingga susah dikenali oleh pemiliknya dan pelaku mengambil sepeda motor berikut barang belanjaan berupa 1 (satu) karung sayur.

Adapun Kerugian Materil yang diderita oleh korban SA (49) atas kejadian tersebut adalah sekira
Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku RD (39) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku RD (39) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Doharon.

(*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan