Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Edarkan Ratusan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Independent News 45
Rabu, 07 Desember 2022
Last Updated 2022-12-07T12:56:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Ciegon, INEWS45.COM | Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran mengedarkan obat keras daftar "G" pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial DR (23) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.

Syamsul menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat keras. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan info yang valid yang selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang ditemukan berupa 240 butir obat keras merk Tramadol, uang sebesar Rp50.000,-," tambahnya.

Dalam introgasi pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AN (DPO). "Setelah diintrogasi DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," jelas Syamsul.

Atas perbuatannya DR dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(*/Hms) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan