Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Satreskrim Polres Pandeglang Berikan Arahan kepada Seluruh Anggota Bhabinkamtibmas tentang Restorative Justice

Independent News 45
Selasa, 01 November 2022
Last Updated 2022-11-01T14:17:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Pandeglang, INEWS45.COM | Kanitindik 3 Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Dasep memberikan arahan dan pembekalan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas,bertempat di Lapangan Apel Polres Pandeglang. Selasa (01/11/22) pukul 14.30 Wib

Hadir dalam giat tersebut Kabagren Polres Pandeglang AKP Apuy ,Kasat Binmas AKP Satir,dan Anggota Sat Binmas Polres Pandeglang serta 119 (seratus sembilan belas) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., ,S.I.K.,M.H melalui Kanitindik Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Dasep dalam arahanya menyampaikan Anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung besentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman dan kenyamanan di desa binaan masing-masing wilayah.

Maka dari itu,Anggota Bhabin harus meningkatkan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dilapangan,berikan manfaat kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik Instansi Polri khususnya nama baik Polres Pandeglang.

Tugas Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tapi harus juga mengedepankan sisi humanis, sehingga prinsip yang harus dipegang.

Ipda Dasep meminta kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas juga harus mampu membantu fungsi Intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama (Restorative Justice) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

‘’Dimana Restorative Justice sejalan dengan kearifan local untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat,saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang,”jelasnya.

Pendekatan Restorative justice (keadilan restoratif) digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri.


“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Ipda Dasep

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan