Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

Independent News 45
Jumat, 25 November 2022
Last Updated 2022-11-25T08:25:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Cilegon, INEWS45.COM | Sempat Viral di Medsos kejadian perbuatan cabul anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 12.30 Wib. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melaluu Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa, "Pada Sabtu (19/11) pukul 12.30 Wib, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," kata Nandar pada Jumat (25/11). 

Nandar menjelaskan, "Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenag di KCC mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang," ujar Nandar. 

Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk ditindak lanjuti, "Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri," ucap Nandar. 

Nandar juga mengatakan barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut, "Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban," jelas Nandar. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Nandar. 

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan