TANGERANG, INEWS45.COM | Kuasa hukum dari firma hukum Zulkifli Daniel & Partners mengajukan Permohonan Pembatalan Hak Atas Sertifikat Tanah PT Villa Permata Cibodas (Lippo Group) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permohonan itu tertuang dalam surat Firma Hukum di atas Nomor: 139/ZD-PPH/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 lalu. Yang pada intinya, pihak firma hukum meminta pembatalan sertifikat tanah yang kini diduga dikuasai oleh PT Villa Permata Cibodas seluas hampir 21 Hektar persegi.
Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa pihak firma hukum diberikan kuasa dari Ferry Willem Kokali yang mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Kampung Sukasari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas yang kini nampak sudah mulai berdiri bangunan yang dilakukan pengembang PT Villa Permata Cibodas.
"Kami mendapatkan kuasa dari pak Ferry pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dan sudah melakukan kajian, dan sangat yakin dengan bukti-bukti kepemilikan lahan, pembayaran pajak, dan akta jual beli klien kami (Ferry Willem Kokali) bahwa PT Villa Permata Cibodas sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot lahan klien kami," kata Jemmy Recky Lombone, juru bicara kuasa hukum Zulkifli Daniel & Partner, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan Jemmy, kliennya tersebut merupakan pemilik 78 bidang lahan sesuai akta jual beli kliennya dihadapan Camat Cibodas saat itu, yakni Gunawan Priahutama pada tahun 2019 lalu. "Setiap AJB tanah klien kami sudah diukur masing-masing bidang tanahnya. Semua ada di Blok 04. Semua tanah yang dibeli juga sudah dibalik nama di buku tanah C Kelurahan Panunggangan Barat. Bukti kami sah dan meyakinkan," bebernya.
Kejanggalan terjadi, sambut Jemmy, saat adanya Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dilalukan PT Villa Permata Cibodas Nomor 188/Panunggangan Barat, yang harusnya berlokasi di Blok 10 namun setelah perpanjangan oleh pihak BPN lokasi tanah Nomor 188 berubah ke Blok 04 milik kliennya.
"Harusnya tanah PT Villa Permata Cibodas ada di Blok 10 bukan di Blok 04 yang sah milik Pak Ferry Willem Kokali. Ini sangat janggal. Jelas sekali ada permainan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum di BPN dan Pemerintahan. Terlebih adanya perubahan lokasi SHGB yang diklaim di atas tanah klien kami," tururnya.
Atas kejanggalan tersebut, Jemmy bersama rekan Firma Hukumnya melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah dan adanya oknum mafia tanah tersebut ke Kementerian ATR/BPN. "Tuntutan kami jelas, minta pembatalan sertifikat PT Villa Permata Cibodas yang menyerobot lahan Pak Ferry," tandasnya.
Selain melaporkan ke pihak Kementerian, Jemmy menyebutkan juga bahwa surat gugatan dan laporan sudah pihaknya layangkan ke Satgas Mafia Tanah, Satpol PP Kota Tangerang, serta Dinas Tata Ruang Kota Tangerang. Dan sebagai tambahan informasi, lahan yang diduga diserobot PT Villa Permata Cibodas yang seharusnya masih milik Ferry Willem Kokali juga saat ini sedang dalam perselisihan dengan warga setempat karena adanya Makam Keramat Buyut Jenggot yang akan dipaksakan untuk di relokasi.
(*/Red)