Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Gunakan Sarana Negara Untuk Rapat Politik Salah Satu Partai Di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Independent News 45
Senin, 21 November 2022
Last Updated 2022-11-21T03:13:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

TANGERANG, INEWS45.COM | Salah satu partai politik berlogo bintang bersinar tiga yang ada di Kabupaten Tangerang diduga nekat langgar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, dan nomor 19 tahun 2008, dengan cara gunakan gedung Balai latihan Kerja (BLK), yang berlokasi di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten diduga untuk kepentingan rapat politik. Senin 21 November 2022.

Didalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 19 tahun 2008, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang larangan fasilitas negara digunakan sebagai kepentingan partai politik.

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas seperti, kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

Hal tersebut menjadi sorotan aktivis Banten yang lebih akrab di sapa Morgan menurutnya apa yang dilakukan partai politik tersebut jelas sudah melangggar ketentuan PKPU.

" Jika itu benar adanya apa yang di lakukan salah satu partai politik tersebut jelas telah melanggar ketentuan peraturan komisi pemilihan umum PKPU, larangan penggunaan fasilitas negara secara spesifik tertuang dalam peraturan yakni pasal 84 ayat (1) huruf h UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 3 jo pasal 21 PP No 14 tahun 2009, pasal 26 ayat (1) huruf h peraturan KPU Ni. 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD " Terangnya.

Morgan juga menambahkan " Tidak hanya itu saja dalam pasal 84 Ayat (1) huruf h UU pemilu legislatif merumuskan secara tegas dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " Imbuhnya.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan