Kab.Bogor INEWS45.COM | Demi terwujudnya pemerintahan yang baik dalam menjalankan tugas tentunya bimbingan teknis atau fasilitasi begitu penting bagi aparatur pemerintahan, seperti pemerintahan kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang sedang mengelar Fasilitasi Pelaksanaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berlangsung di Villa vinus Jl. Ciburial, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Jum’at 4/11/2022.
Sebanyak 7 (Tujuh),kepala desa se-kecamatan Sindang jaya dan semua perangkat desa beserta pejabat kecamatan Sindang jaya hadir untuk mengikuti bimbingan Fasilitasi pelaksanaan tugas untuk kepala desa dan perangkat desa.
"Menurut H.Abudin melalui via WhatsApp,
menuturkan perangkat desa jelas di lindungi uu no 06 thn 2014 dan perda 10 thn 2016 perbub 31 thn 2017 dan permendagri 20 thn 2018 menjelaskan bahwa perangkat desa tidak bisa digantikan sebelum usia 60 tahun,terkecuali sering sakit sakitan,tersandung hukum, jarang melaksanakan tugasnya serta mengundurkandiri, “perangkat Desa ini dilindungi oleh undang undang” paparnya ke awak media Independentnews45.com
Perangkat desa sebagai pelayan publik harus taat dan patuh pada aturan serta melayani masyarakat yang baik serta bekerjasama dengan pihak pihak terkait.
(*/E-n).