Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Usai Transaksi Shabu, DN Dibekuk Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang

Independent News 45
Jumat, 07 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-07T04:52:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG, INEWS45.COM | Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Selasa (27/9/2022) selepas waktu sholat maghrib. 

Pria tak lulus SD ini ditangkap, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. 

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar Indomaret Banjar, Cikande. 

"Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu disekitar Indomaret Banjar Cikande," terang AKP Michael, kepada wartawan, Jum'at (7/10/2022). 

Saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata Michael, anggota juga berhasil mengamankan, narkoba jenis shabu seberat 0.482 gram dan satu unit handphone merk Realme. 

"Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelasnya. 

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tukasnya. 

[Humas]
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan