Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ungkap Kasus Curanmor Kasat Reskrim Polres Pandeglang Bekuk 2 Orang Pelaku

Independent News 45
Kamis, 20 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-20T09:55:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Pandeglang, INEWS45.COM | Bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Pandeglang, telah di Laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono SIK didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang IPDA Alif Komaladi menjelaskan Sehubungan dengan adanya laporan polisi LP/B / 33/X/2022/SPKT/Banten/Res Pandeglang /Sek.Cimanuk tanggal 15 Oktober 2022 
Telah diamankan 2 pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan Y (27) dan R (20) .

Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna merah, 
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol A 3727 JQ (digunakan saat akan mencuri)
1(satu) Buah kunci leter T
4(empat) mata kunci
1(satu) buah kunci 
1 (buah) kunci obeng
1 (buah) kunci pas

"Setelah mendapatkan Laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB,Tim Resmob Res Pandeglang melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan sodara Rendi di Cisata dan sodara Yani di rumahnya di kp.Cimerak Saketi, setelah di introgasi kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan DERIS (DPO) setelah melakukan penangkapan Tim langsung melakukan pengembangan guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya." Ujar AKP Indik

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan