Polsek Carita, INEWS45.COM | Dalam upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Kec. Carita, Kepolisian Resor Pandeglang dalam hal Ini Polsek Carita yang dipimpin oleh Kapolsek Carita IPTU Darsiti melakukan patroli pengecekan dan memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan baik Jam Operasional Maupun Protokol Kesehatan, Sabtu (08/10/2022) malam.
Dalam kegiatan kali ini Polsek Carita melakukan Patroli di semua lokasi tempat hiburan nalam di wilayahnya. Sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola untuk mematuhi jam operasional, membatasi jumlah pengunjung dan kepada pengunjung dilokasi tersebut harus mematuhi protokol kesehatan dan bila ada yang melanggar akan langsung diberikan sanksi.
”Patroli kali ini tidak hanya kami lakukan himbauan kepada pemilik atau pengelola cafe saja, melainkan himbauan kami lakukan kepada pengunjung karena masih kami temukan beberapa pengunjung yang membawa minuman keras di dalam ruangan,” ujar IPTU Darsiti.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Carita menghimbau serta mengajak kepada masyarakat khususnya para pemilik atau pengelola cafe dan hiburan malam untuk bersama-sama mematuhi akan Instruksi tentang jam operasional selama masa pandemi guna antisipasi penyebaran Covid-19 maupun Omicron.
“Penanganan pandemi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, maka dari itu kami dari Polsek Carita Polres Pandeglang Polda Banten mengajak kepada masyarakat tetap mematuhi peraturan yang masih berlaku selama pandemi ini dengan tetap mematuhi jam operasional serta tidak menjual minuman keras atau mengonsumsi saat ditempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
(*/Red)