SERANG, INEWS45.COM | Bank keliling dikenal masyarakat sebagai lembaga permodalan dan atau pembiayaan dengan tingkat bunga yang cukup tinggi, di desa Gembor udik kp. Kibabang resah dengan cara penagihan bank kliling/koprasi yang cara penagihan dengan kata-kata kasar (bintang-red).
Biasanya mencapai belasan hingga puluhan persen di atas tingkat bunga yang ditawarkan lembaga keuangan resmi seperti perbankan yang biasanya hanya 5% per-tahun. Maka tak heran jika masyarakat menyebut bank keliling dengan istilah lain yaitu rentenir atau lintah darat.
Sedangkan bank keliling sering menyebut dirinya sebagai koperasi simpan pinjam dimana masyarakat dapat meminjam uang dengan jumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah, lalu mengembalikannya dengan cara dicicil setiap hari, pekanan atau bulanan tergantung perjanjian dengan nasabahnya.
SR, salah satu peminjam bank keliling warga Kp. Kibabang menuturkan ke awak media, "merasa tidak nyaman dengan cara menagih pihak koprasi/Bank keliling dengan kata-kata kurang berkenan (kasar -Red)." Katanya Rabu (12/10/2022).
" Jika ngga mau bayar angsuran silahkan bikin surat kuning aja biar utangnya lunas" SR menirukan bahasa si penagih
Saya masih hidup kenapa harus di bikin surat kuning kan surat kuning kan di gunakan buat orang yang sudah meninggal. Ujarnya
Pemerintah harus meregulasi lembaga keuangan non formal yang tidak jelas izinnya seperti bank keliling ini, bukan untuk menghapusnya tetapi lebih menertibkan serta mengatur tingkat bunga supaya tidak memberatkan masyarakat karena bagaimanapun bank keliling memberikan kemudahan nasabahnya dalam mendapatkan pinjaman.
(*/Bambang)