TANGERANG, INEWS45.COM | Terkait berita yang berjudul, "Hati-hati...! Oknum YLPK Diduga Menggunakan Gelar Advokat Gadungan, Berkeliaran di Kabupaten Tangerang" inisial AA memberikan hak jawabnya ke Redaksi Media Independentnews45.com melalui via email ke alamat redaksi wilayah Kabupaten Tangerang dan juga via pesan WhatsApp, pada 5 Oktober 2022.
Bahwa AA mengatakan dalam via telpon aplikasi WhatsApp, Bahwasannya yang meminta bantuan tersebut adalah saudaranya sendiri (keluarga besar).
"Karena berprofesi sebagai seorang mengerti hukum maka dari pihak keluarga besar menyuruh saya untuk menangani perkara yang di alami oleh saudara saya". Ucapnya
Aa juga menyampaikan ," Kalau perkara tersebut sedang berjalan dengan kata lain sedang proses sedangkan untuk kerugian, saya tidak melakukan hal yang merugikan siapapun".
Sedangkan yang tertulis di surat hak jawab berbunyi " Pengertian Advocat (Pasal 1 ayat 1 UUA) adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam atau diluar negeri".
"Seorang Advocat yang mengunakan gelar Akademik , Baik karena telah menyelesaikan suatu pendidikan Profesi atau diberikan masyarakat, sama sekali tidak bertentangan dengan Kode Etik Advokat atau pun dengan Undang - undang advokat, (Sesuai dengan undang - undang no 18 Tahun 2003), Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Profesi tidak mendapatkan gelar,baik akademik maupun non akademik. Melainkan mendapatkan sebutan profesi, Hal sesuai dengan pasal 13 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) Kemendikbud Republik Indonesia , nomor: 036/U/1993.
(*/Red)