Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Banten, di "Gruduk " Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya

Independent News 45
Selasa, 18 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-18T11:40:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

KABUPATEN TANGERANG, INEWS45.COM | Terkait tindak lanjuti nasib SMA Negeri 30 Tangerang (red.Kec. Sukamulya) Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten H.Barhum HS kembali mengelar hering bersama sejumlah tokoh perwakilan masyarakat Kecamatan Sukamulya (Fortomulya) Kabupaten Tangerang yang berlangsung ruangan kerjanya (18/10/2022)

Hampir 3 Tahun sudah Polemik soal pengadaan lahan untuk SMAN 30 tak kunjung usai. Harapan dan perjuangan panjang warga Kecamatan Sukamulya untuk memiliki lahan dan bangunan sekolahan SMAN 30 seakan pupus bagai mimpi, pasalnya kini persoalan baru kembali muncul.

Walau segala upaya para tokoh Agama dan masyarakat Kecamatan Sukamulya melalui Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya (FORTOMULYA) dari mulai melayangkan surat sampai Hearing dengan Ketua komisi 5 DPRD Provinsi Banten, bersama sama dengan Pemerintah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan KCD Perwakilan Dindik Provinsi Banten, semua" Terganjal " oleh kepentingan sejumlah oknum

H Retno Juarno Ketua Fortomulya saat di Konfirmasi beberapa media mengungkapkan, Persoalan Pengadaan lahan SMAN 30, sejak awal memang sudah tercium tidak adanya transparansi dan diduganya ada permainan elite di tingkat atas," jelasnya

Pasalnya seharusnya dari sejak pertemuan hering terakhir di kantor Kecamatan Sukamulya sudah dirumuskan dan disepakati terkait nasib SMA Negeri 30 Tangerang (red Kec. Sukamulya) Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam hal penentuan lokasi, yang berdasarkan usulan pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya tertanggal 29 November 2021," ungkapnya

Artinya kami Fortomulya (Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya) tidak ada niatan akan menghambat program pembangunan tersebut, tetapi hanya meminta transferansinya dan keterbukaan, baik Tim FS atau pun Dindik Provinsi Banten terkait hasil kajian dari beberapa usulan awal tersebut," ujarnya

Seperti contohnya jika benar di lokasi tersebut terdapat adanya gangguan SUTET minimal harus ada pernyataan dari pihak (red PLN) atau Dinas terkait yang menjelaskan persoalan itu dan bukan penyataan dari Tim FS yang menentukan, itu sudah ke "Bablasan," ujarnya

Dan apabila masukan dan pertimbangan kami tidak segera di respon maka kami akan layangkan Surat ke Pemerintah Pusat (red Menteri Pendidikan Republik Indonesia), KPK, termasuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Administrasi, alur proses dari mulai pengajuan usulan lokasi secara administrasi," ungkap H retno juarno kesal

Ditambah lagi setelah adanya kegiatan yang dilakukan OTK dengan pematokan di lokasi Kp Selon Desa Kaliasin, yang juga tampak mobil Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten semakin menimbulkan reaksi dari beberapa warga Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, khususnya para kelompok tani, dimana lokasi tersebut merupakan areal pertanian produktif dan juga terdapat saluran irigasi," ungkapnya

"Ini jelas Akal - Akalan Dindik Provinsi Banten, yang tak pernah mau mengajak berkomunikasi dengan Masyarakat sekitar perihal rencana SMAN 30 Kabupaten Tangerang , karena menurutnya perjalanan panjang lokasi penentuan SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sukamulya, sarat kepentingan Golongan, "Lihat saja sendiri mana ada pematokan lahan tanpa di ukur atau melibatkan RT/ RW Desa setempat," Seperti terkesan dipaksakan dan kucing - kucingan," ucapnya

Sementara itu Ketua BPD Desa Kaliasin Adnan mengatakan, Jujur kami Atasnama masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat menyayangkan adanya pematokan dan pengukuran lokasi tersebut, karena jelas lokasi tersebut rawan banjir ditambah lagi di tengahnya ada saluran irigasi pertanian.."Apa tidak ada lokasi yang lebih baik lagi," tegasnya

Seratus persen Saya menduga adanya kepentingan bila lokasi tersebut benar - benar dinyatakan sudah Final, bayangkan saja jika lokasi tersebut harus di lakukan pengurugan berapa "Cost Bujet" yang akan di keluarkan,"jelasnya

Padahal jelas pada Undang - Undang No : 2/2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum ada kewajiban masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi bahkan pertimbangan dan juga harus transparan," ujarnya

Saat Awak Media menanyakan persoalan rumitnya pengadaan lahan dan pembangunan SMAN 30, Adnan menjelaskan tidak pernah mengetahui apabila lokasi tersebut di usulakan karena, sejak awal lokasi tersebut tidak ada dalam usulan maupun rekomendasi pihak Kecamatan Sukamulya ada," jelasnya

"Saya kaget, ada beberapa kelompok tani ke kantor Desa dan bertemu menanyakan hal itu kepada saya karena dianggap akan berdampak pada pertanian di wilayahnya dan menurut saya juga lokasi tersebut rawan banjir,," ucapnya

“Yang jelas kita siap mendukung yang terbaik bagi SMA Negeri 30 Tangerang ini dan semoga permasalahan ini nanti akan ada jalan dan solusi terbaik pula, mengingat kewenangan Disdik Kabupaten Tangerang hanya PAUD hingga SMP, sedangkan SMA itu bawah naungan Dinas Provinsi Banten,"ucapnya mengakhiri.


(*/Arman)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan