Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

H.Retno Juarno : Proyek Peningkatan Jalan Raya Balaraja - Ceplak, "Tak Transparan"

Independent News 45
Sabtu, 29 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-29T08:44:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

KAB. TANGERANG, INEWS45.COM | Pelaksanaan pembangunan/peningkatan jalan atau Rehabilitasi sepanjang 817 meter di Kampung Selon - Tari kolot Kecamatan Sukamulya (red. Balaraja - Ceplak), yang saat ini sedang berjalan tanpa memasang papan nama/plang proyek menuai kritikan tajam

Menurut H Retno Juarno selaku Aktivis Kabupaten Tangerang dan juga Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, menilai bahwa sepertinya kegiatan tersebut sengaja ditutup - tutupi, agar jauh dari pengamatan Lembaga Sosial control dan Awak Media," ujarnya.

"Jelas ini, pihak rekanan atau pelaksana sengaja tidak memasang papan plang proyek, "Apa itu bukan merupakan proyek siluman dan jelas telah melanggar Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU No.14 KIP (red Keterbukaan Informasi Publik),"terangnya

“Kami hanya ingin semua masyarakat tahu bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut menggunakan Anggaran apa, Dari Dinas mana, dan berapa nilainya," ucap Retno Juarno

Terus kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan sejauh mana kinerja PPTK dalam hal pengawasan di lapangan, apa cukup "Main di bawah Meja,” ungkap H.Retno Juarno (29/10/2022)

Sementara itu dari pantauan Awak media dilokasi, tak nampak papan proyek yang seharusnya terpampang di lokasi pekerjaan, karena itu merupakan kewajiban pelaksana sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.

Sementara Japarudin BJ selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya ketika dimintai tanggapannya mengatakan, "Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, karena masyarakat juga punya hak dalam mengetahui hal tersebut," jelasnya

“Jangan ini pihak Dinas terkait terkesan "Tutup Mata" dan takut untuk menegur oknum pihak rekanan nakal tidak melaksanakan amanah Undang - undang serta mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam kegiatan tersebut," ungkap Japarudin 

"Jika perlu pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan jalan betonisasi diberi sanksi sesuai aturan yanga ada, atau dihentikan aktivitas kegiatannya, sebelum pelaksanaan memasang plang nama proyek tersebut," ungkapnya

“Sudah cukup, Kami masyarakat mengalami dampak pembangunan tersebut, Jangan tambah sampai masyarakat menduga adanya indikasi pembiaran dan pembohongan publik,” tandasnya.


(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan