TANGERANG, INEWS45.COM | Diduga terdapat ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di sidang perkara sangkaan perbuatan asusila atau pelecehan seksual yang terjadi di diwilayah Kecamatan Rajeg dengan nomor perkara 1592/pid.B/2022/Pn.Tng.
Hal itu, diungkapkan H. Imam Fachrudin, S.,Ag.,SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa SHR, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum (AMN), Rabu (26/10/2022).
"Saya katakan bahwa persidangan hari ini ada yang janggal. Kenapa saya bisa mengatakan seperti itu, karena adanya ketidaksesuaian didalam BAP saksi AMN yang dibacakan JPU saudara Yessi Rahmawati, SH,” kata H. Imam Fachrudin yang juga Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Banten dan Ketum Paseba Tangerang Utara.
Selain itu, menurut H. Imam Fachrudin, Barang Bukti (BB) yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan milik korban maupun terdakwa melainkan kepunyaan saksi AMN yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
"Jadi barang bukti yang ditunjukkan JPU dimuka persidangan berupa kerudung dan sajadah itu bukan milik korban akan tetapi milik saksi AMN yang memang tidak ada hubungannya dengan perkara," tegasnya.
Dikatakan H. Imam Fachrudin timbulnya fakta persidangan, bermula dari pernyataan JPU dimuka pengadilan. Dalam bacaan BAP saksi AMN berbunyi 'terdakwa pernah mengobati orang yang punya penyakit kista'.
Sementara itu, lanjut H. Imam Fachrudin mengungkapkan, pernyataan tersebut dibantah keras oleh saksi AMN, bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan seperti yang dibacakan JPU di dalam BAP.
"Saksi Saya ini sudah sumpah demi Allah dan membantah dengan keras telah memberikan keterangan dalam BAP bahwa suaminya (terdakwa) pernah mengobati orang yang punya penyakit kista," jelas H. Imam Fachrudin.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, H. Imam Fachrudin menduga pihak penyidik memasukan keterangan yang tidak sesuai didalam BAP dengan fakta yang diutarakan saksi dalam persidangan.
"Artinya penyidik Polsek Rajeg diduga telah memasukan keterangan yang tidak sesuai didalam BAP, sehingga JPU meminta sidang Verbalisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara tersebut," katanya.
H. Imam Fachrudin berharap semua pihak harus menjunjung tinggi keadilan dalam melaksanakan penegakan hukum serta mencerminkan penyidik yang jujur dan profesional.
"Karena ketidaksesuaian BAP dengan keterangan daripada saksi adalah kesalahan fatal yang dapat mempengaruhi keadilan hukum bagi terdakwa. Untuk itu rencananya Minggu depan pada 2 November 2022 akan dilakukan sidang Verbalisan," pungkasnya.
(*/Red)