Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Supervisi Pencocokan Data Laporan PNBP Polres dan Polsek Tahun Anggaran 2022

Independent News 45
Jumat, 19 Agustus 2022
Last Updated 2022-08-19T10:09:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Serang, INEWS45.COM | Bidang Keuangan (Bidkeu) melaksanakan kegiatan supervisi pencocokan data laporan PNBP Polres dan Polsek Tahun Anggaran 2022 bertempat di Polresta Serang Kota, Polsek Serang dan Polsek Cipocok Jaya, pada Jum’at (19/08).

Sasaran kegiatan supervisi pencocokan data laporan PNBP Polres dan Polsek ini dalam rangka pengecekan laporan PNBP Satpas Polresta Serang Kota, Benma Skck Polres dan Subbenma SKCK Polsek Serang dan Polsek Cipocok Jaya.

Kegiatan supervisi dipimpin langsung oleh Kasubbiddalverif Bidkeu Kompol Melinda Berliana Efendi berserta tim supervisi Ipda Tatang Taftajany, Aiptu Iin Lina Suherlina, Bripka Deni Kahfi, Penda Abu Bakar dan Pengatur tk I M. Samuti.

Hasil pengecekan Supervisi Laporan PNBP Polres dan Polsek bulan Januari  s.d Juli 2022, Laporan stock opname dan buku kas Satpas Polresta Serang Kota, Benma SKCK, Polsek Serang dan Polsek Cipocok Jaya sudah lengkap dan sudah sesuai dengan Perkap 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan  Negara Bukan Pajak pada Polri dan Perkap no 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. “Kami melaksanakan kegiatan pengecekan supervisi laporan PNBP dan sudh sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2021,” jelas Melinda.

Tim supervisi memberikan arahan mengenai pencatatan, pembukuan dan pelaporan Satpas Polresta Serang Kota, Benma SKCK, Polsek Serang dan Polsek Cipocok Jaya. “Cukup baik namun masih harus diperbaiki dalam pengarsipan berkas sehingga arsip data laporan tersusun secara sistematis,” ucap Melinda.

Diakhir, Melinda mengucapkan terimakasih kepada pembina fungsi keuangan di Polresta Serang Kota. “Diucapkan terimakasih kepada pembina fungsi keuangan Polresta Serang Kota atas asistensi dan bimbingan rutin kepada Benma SKCK sehingga dapat sesuai dengan perkap no. 18 tahun 2014 tata cara penerbitan SKCK dan perkap 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan  Negara Bukan Pajak pada Polri,” tutupnya.

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan