Serang, INEWS45.COM | 14 hari lagi menuju peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 77 pada tanggal 17 Agustus 2022, terlihat pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, pukul 23:20 WIB malam hari, dimana bendera Negara Merah Putih masih berada ditiang bendera.
Kenapa tidak diturunkan setelah matahari terbenam ?, aturan mengenai bendera Negara Merah Putih tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Juga disebutkan pada Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Redaksi dapat menerima konfirmasi pihak terkait, setelah pemberitaan tersebut naik tayang.
(*/Ags)