Serang, INEWS45.COM | Terlihat di Kantor Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka di siang hari bolong dimana bendera Negara Merah Putih dikibarkan diduga berwarna kusam / lusuh.
Salah satu wujud penghargaan dan penghormatan kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik terhadap bendera Negara Merah Putih serta mengacu pada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera Negara Merah Putih.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak, merusak, menginjak - injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau menghargai kehormatan bendera negara.
Dalam Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Redaksi dapat menerima konfirmasi pihak terkait, setelah pemberitaan tersebut naik tayang.
(*/Ags)