Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Demi Keselamatan, Kanit Samapta Polsek Banjar Berikan Himbauan Kepada Pemilik Odong-odong Secara Door to Door

Independent News 45
Kamis, 18 Agustus 2022
Last Updated 2022-08-18T12:04:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Polres Pandeglang, INEWS45.COM | Kanit Samapta Polsek Banjar Ipda Sugiyono,S.H didampingi Ps.Kanit Provos Bripka Ahmad Zakaria berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada pemilik Odong-odong yang ada di wilayah Polsek Banjar. Kamis (18/8/2022)

Kanit Samapta memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pelarangan Pengoperasian Odong-odong di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Sugiyono, S.H.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan