Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Independent News 45
Rabu, 20 Juli 2022
Last Updated 2022-07-20T12:37:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Lebak, INEWS45.COM | Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan AS (37) pria pelaku pencurian kendaraan motor di Wilayah Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor, “Betul telah terjadi penangkapan AS warga Cipanas oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Babakan Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada (21/06) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Indik pada Rabu (20/07).

Indik menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 Nopol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas,” kata Indik.

Indik juga menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, "Setelah adanya laporan tim Resmob Satreskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap," ujar Indik.

Indik menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga keamanan disekitar, "Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan," himbau Indik.

Terakhir Indik menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun," tutup Indik 

(*/Hms)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan