Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polsek Picung Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Independent News 45
Kamis, 28 Juli 2022
Last Updated 2022-07-28T04:38:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Polsek Picung, INEWS45.COM | Polsek Picung Polres Pandeglang melakukan penyelesaian perkara di luar persidangan atas kasus kekerasan terhadap anak.

Kapolsek Picung Iptu Aris Munandar mengatakan kasus Kejadian berawal hari Senin tanggal 25 Juli 2022 ketika sesama murid kelas VI terlibat saling ejek, karena tidak terima  salah satu orang tua murid yang bernama ROHMAN mendatangi yang mengejek anaknya sambil mendorong anak tersebut dan hal tersebut juga tidak diterima oleh orang tua murid yang didorong.

“Kasus kami selesaikan melalui Restorative Justice, setelah semua unsur dan persyaratan terpenuhi,” kata Iptu Aris Munandar, Kamis (28/07/2022).

Sebelumya, ketika sesama murid kelas VI terlibat saling ejek, karena tidak terima  salah satu orang tua murid yg bernama ROHMAN mendatangi yang mengejek anaknya sambil mendorong anak tersebut dan hal tersebut juga tidak diterima oleh orang tua murid yang didorong, pada hari Senin (25/07/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, kami mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. 

Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” ucap Kapolsek.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice bukan artinya polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama dimata hukum,” tegas Kapolsek.

Setelah bermusyawarah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Cililitan 4 sdri. EUIS Spd akhirnya yang disaksikan oleh orang tua siswa masing - masing pihak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta semua pihak menganggap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan.

Sebelum penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya terlebih dulu sudah melakukan kajian dan gelar perkara, sehingga kami berkesimpulan perkara ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice,” ujar Kapolsek lagi.

“Langkah kami ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan serta manfaat yang lebih umum kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Picung.

(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan