Serang, INEWS45.COM | Salah satu Perseroda milik Pemda Serang yaitu Bank Serang PT. BPR Serang diduga lalai dengan mengibarkan Bendera Negara Merah Putih yang sobek di tiang bendera. Bendera Negara Merah Putih menjadi simbol kehormatan negara, perlakuan terhadap bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, terlihat pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022.
Hal tersebut termuat dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dijelaskan di Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak, menginjak - injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghargai kehormatan Bendera Negara.
Selanjutnya lagi pada Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Perlakuan yang dilarangan terhadap Bendera Negara Merah Putih, termuat di Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Kaitan adanya pidana, disebutkan dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Kaitan ukuran yang benar, diatur di Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm pada lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan.
Redaksi akan menayangkan kembali berita klarifikasi atau hak jawab, apabila ada pihak terkait yang keberatan atas temuan foto dan video tersebut. Bukti foto diambil pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022, pukul 11:22 WIB dan pukul 14:35 WIB.
(*/Ag)