Serang, INEWS45.COM | DPC PERMAHI Banten yang diketuai Rizki Aulia Rohman angkat bicara soal surat rekomendasi Walikota Serang Syafrudin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA tahun 2022 yang dinilai abaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Perwakilan DPC PERMAHI Banten Andika Yoga Pratama selaku Kepala bidang Hubungan Antar Lembaga menuturkan, bahwa setiap kebijakan atau tindakan pemerintah dalam hal ini Walikota Serang harus sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 10 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan tertib administrasi pemerintahan antara lain, kepastian hukum, kemanfaatan, Ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalah gunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, serta asas tambahan, asas keseimbangan, asas tidak mencampur adukan kewenangan, asas keadilan dan kewajaran.
"Kami menilai surat rekomendasi Walikota Serang tidak sesuai dengan AAUPB, dilihat dari asas kepastian hukum, tidak ada landasan hukum dalam menentukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan, asas keberpihakan dinilai untuk kepentingan pribadi dimana pemerintah tidak boleh memihak serta tidak diskriminatif, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dimana walikota tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau yang lain dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi walikota atau kepala daerah kota," katanya, kepada awak media, Sabtu (16/07/2022).
Dalam hal ini, PERMAHI Banten meminta pemerintah Daerah Kota Serang tidak mengabaikan asas asas umum pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melakukan keputusan atau tindakan yang mengatasnamakan pemerintahan daerah. Sehingga perlu peninjauan kembali atau perbaikan atas tindakan yang sudah dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi kembali.
(*/Agus)