Pandeglang, INEWS45.COM | Kapolsek mandalawangi AKP Bayu Triatmoko dan jajaran memberikan pembinaan kepada sopir odong odong untuk mengikuti peraturan dan himbauan yang telah di sampaikan pada saat ini,
Lebih lanjut AKP Bayu Triatmoko menjelaskan dan melarang keras bahwa odong odong tidak boleh membawa penumpang kejalan raya walaupun dengan alasan hanya mengantarkan undangan singkatnya,
Sementara Aipda Sukanda menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan teranfortasi kendaraan odang odong ini jelas untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat itu sendiri karena odong odong bukan merupakan angkutan umum dan odong odong tersebut tidak boleh mengangkut penumpang karena jelasnya bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin pungkasnya
sementara Aj sebagai sopir odong odong mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek mandalawangi dan jajarannya yang sudah memberikan himbauan dan pemahaman kepada saya tentang bahayanya membawa penumpang dengan kendaraan odong odong di jalan raya
(*/Red)