Bojong, Pandeglang, INEWS45.COM | Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pandeglang BRIPKA RIFQY DESTIAWAN bersama Anggota, melakukan Penitipan Tahanan ke Rutan Polres Pandeglang Guna Menjaga hal - hal yang tidak diinginkan. Kamis ( 16/06/2022 ), sekitar pukul 11.00 Wib.
Tahanan yang Dititipkan Dirutan Polres Pandeglang tersebut Berinisial “S” Warga Kec. Bojong Kab. Pandeglang, yang Terjerat Perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam Penitipan Tahanan tersebut Ps. Kanit Reskrim bersama Anggota telah melakukan proses Pemeriksaan Baik terhadap Saksi maupun terhadap Tersangka Sendiri.
Kapolsek Bojong Polres Pandeglang AKP H. SUKARMAN Mengatakan “Tahanan Kita Titipkan di Rutan Polres Pandeglang, sekaligus menunggu Proses P21, dilanjutkan Penyerahan ke Kejaksaan Guna Diajukan dalam Sidang Pengadilan”. Ucapnya.
“Tahanan yang Dititipkan, telah Diterima oleh Sat Tahti Polres Pandeglang”. Tambahnya.
(*/Red)